Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, menurut saya sendiri keadilan adalah suatu hal atau hak hidup yang
wajib didapatkan bagi semua mahluk ciptaan tuhan YME. Karena hal tersebut
merupakan dasar dari pada hak asasi baik keadilan kepada sesama umat manusia
dan keadilan kepada sesama mahluk ciptaan tuhan YME.
Definisi tersebut juga beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang
hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf
yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan
dalam dua macam :
- Keadilan
distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif
adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas
jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan
distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
- Keadilan
kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif
adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa
mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi(sunallagamata) baik
yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum
perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas
(filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan
menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan
umum.
- Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
- Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang
secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara
umum.
- Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan
mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
- Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam
hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang
dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya
hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo
(1973: 12), yaitu :
- Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan
yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai
dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah
keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu
perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws (Priyono,
1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan
yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3)
persamaan yang adil atas kesempatan. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu
tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang
satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa
prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku
terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut
juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan
ke-5 , serta UUD
1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan
apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak
tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa
Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi,
EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil
dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728
H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan
haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak
memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana
yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan
yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi
dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual,
keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan
bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.
Sumber : http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/